DEPOK (12/10/2026) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya untuk menjamin seluruh warga tetap mendapatkan pelayanan medis darurat di rumah sakit, terlepas dari kendala kepesertaan BPJS Kesehatan seperti status nonaktif, tunggakan iuran, maupun belum terdaftar. Wali Kota Depok, Supian Suri, menginstruksikan jajarannya untuk segera merumuskan formula bantuan penanganan medis melalui pengalokasian dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta penggalangan kepedulian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Langkah ini memperkuat komitmen kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani Pemkot Depok bersama jajaran pimpinan rumah sakit negeri dan swasta se-Jawa Barat serta DKI Jakarta dalam Rapat Koordinasi Lintas Daerah bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Balai Kota Depok pada Rabu (7/10/2026) lalu.
Supian Suri secara khusus mengarahkan Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur bersama Dinas Kesehatan untuk menyusun regulasi operasional yang presisi agar penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran. Selain memanfaatkan pos BTT, potensi dana kepedulian Korpri dinilai sangat strategis untuk menutupi celah pembiayaan medis yang tidak ditanggung oleh skema jaminan kesehatan nasional, seperti tindakan pengobatan khusus maupun penyediaan obat-obatan tertentu. Melalui integrasi skema anggaran daerah dan kepedulian sosial aparatur sipil negara ini, Pemkot Depok bertekad memastikan ketiadaan kartu BPJS maupun kendala finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh penanganan medis yang layak dan cepat.








































