DEPOK (15/10/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cipayung Bojong Pondok Terong 4 Kota Depok menyusul ditemukannya indikasi susu pabrikan menggumpal pada sajian menu ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kendati produk susu kemasan tersebut tercatat masih memiliki masa berlaku hingga tahun 2027, BGN mengambil tindakan tegas lewat penerbitan Surat Nomor 4860/D.TWS/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Langkah pembekuan operasional ini juga diiringi dengan pencopotan Kepala SPPG Cipayung Bojong Pondok Terong 4 akibat kelalaian dalam mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta keterlambatan pelaporan insiden di lapangan.
Koordinator Wilayah BGN Kota Depok, Rakha Pratama, mengonfirmasi pada Kamis (15/10/2026) bahwa penjatuhan sanksi kategori sedang ini mencakup pembekuan hak operasional fasilitas selama maksimal 20 hari kalender sejak surat keputusan diterbitkan. Saat ini proses pergantian pucuk pimpinan SPPG tengah berjalan, sementara pembukaan kembali aktivitas dapur masih menunggu penuntasan rekomendasi perbaikan hasil inspeksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok serta validasi uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sampel susu terkait. Melalui tindakan korektif dan verifikasi BGN Pusat ini, pelaksanaan penyiapan pangan MBG mendatang diharapkan dapat mengedepankan asas keamanan pangan secara ketat serta menekan ketergantungan pada bahan baku olahan pabrikan.





































