Buntut Kampanye di Masjid Babai Suhaimi Dilaporkan lagi ke Bawaslu Depok 

155
Foto Dokumentasi: Hariandepok.id

Hariandepok.id | Jumat (26/10/2024)  – Perwakilan kelompok masyarakat, melaporkan Babai Suhaimi Anggota Legislatif DPRD Kota Depok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Bawaslu Kota Depok, atas dugaan Pelanggaran aturan Pilkada berkenaan dengan kegiatan Kampanye di tempat ibadah/Masjid, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kelompok masyarakat tersebut berinisiatif melaporkan Babai Suhaimi ke Bawaslu Kota Depok setelah kedapatan terindikasi melakukan kampanye salah satu paslon Pilkada di rumah ibadah tepatnya, di Masjid Nurul Hidayah, jalan raya Citayam, Gg. H. Dul RT 6/5 Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok pada pukul 22.30 wib pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Perwakilan masyarakat, yang tidak mau disebutkan namanya berinisial JJ menjelaskan bahwa Babai Suhaimi yang merupakan anggota dewan aktif telah melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada ajakan dukungan pada salah satu paslon pilkada yaitu pasangan Supian- Chandra “ketika itu Babai mengarahkan peserta acara maulid untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Depok 2024 yang didukung oleh partai koalisinya”, ujar JJ.

Selain laporan pelaporan dari saksi, ia juga menyertakan bukti berupa rekaman video sebagai bukti penguat untuk tindak lanjut kasus ini.

Atas peristiwa tersebut, Babai Suhaimi diduga melakukan pelanggaran kampanye Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 57 ayat (1) huruf i yang menjelaskan bahwa dalam kampanye Pilkada dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh Bawaslu, selanjutnya kami menunggu hasil laporan dari pihak Bawaslu, semoga bisa diproses secara fair sesuai aturan”, ujar JJ.

Pelanggaran dalam UU Pilkada

sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada perbuatan sejenis diduga terancam pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo. pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Babai Pilkada lalu pernah melakukan hal serupa

Sebagaimana diketahui, dikutip dari media kabarlagi.com Desember 2020, Babai Suhaimi, anggota DPRD Depok dari PKB sebelum nya pada 2020 pernah juga dijatuhi pidana denda Rp1.000.000 atau kurungan penjara dua bulan atas pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Babai terbukti melakukan kampanye di Mushola Nurul Huda, Cipayung, Depok, pada 17 November 2020. Sidang putusan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok pada 28 Desember 2020, dengan majelis hakim dipimpin oleh Eko Julianto.

 

Komentar

komentar

BAGIKAN