
hariandepok.id | Selasa, 5 November 2024 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah (Pemkot) Kota Depok kembali menutup tempat pembuangan akhir (TPA) liar Limo, Depok, Jawa Barat pada Senin (4/11/2024). Tidak hanya ditutup KLH melalui Dirjen Penegakkan Hukum (Dirgakkum) LH juga telah melakukan penegakkan hukum kepada pengelola TPA liar dan berujung “dikandangkan”.
Penutupan ini bukan yang kali pertama, sebelumnya Pemkot Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah menutup TPA liar ini, aktifitas penampungan sampah pun berhenti. Namun terjadi kebakaran yang diduga dilakukan oleh oknum sehingga menyebabkan adanya polusi asap dan mengganggu kesehatan warga sekitar TPS Liar.
Harian Depok mencoba membuat kronologi penutupan TPA Liar Limo berdasarkan sumber yang berada di sosial media dan penjelasan dari Ubaidilah, Aleg DPRD Kota Depok yang melakukan advokasi mulai dari keluhan warga hingga ditutup kembali oleh KLH dan Pemkot Depok kemarin. Berikut ini kronologinya.

Senin, 9 September 2024
Adanya pertemuan Forum Warga Terdampak TPA Liar Kecamatan Limo dengan Abdul Rahman, Kepala Dinas LHK Kota Depok, Ubaidilah, Aleg DPRD Kota Depok, Pihak Kepolisian, Babinsa dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Bukit Cinere Indah pada Senin (9/9/2024).
Dalam pertemuan ini Ubaidilah pun berjanji akan terus mengawal hingga TPA Liar ini ditutup secara permanen.


Minggu, 15 September 2024
Berdasarkan aduan Warga terdampak tersebut, Ubaidilah berkordinasi dengan DLHK dan mendorong Satpol PP untuk membuat Surat Peringatan kepada pengelola TPA Liar Limo untuk menghentikan aktifitas penampungan sampah.
Senin, 23 September 2024
Satpol PP Kota Depok mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama Kepada Jayadi., selaku pengelola TPA Liar Limo untuk segera menghentikan aktifitas penampungan sampah dan menutup Tempat Pembuangan Akhir/TPA Liar Limo selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak SP Pertama dikeluarkan.


Jum’at, 27 September 2024
Saptol PP Kota Depok mengeluarkan SP Kedua, karena aktifitas penampungan sampah masih tetap dilakukan.
Senin, 30 September 2024
Saptol PP Kota Depok mengeluarkan SP Ketiga, karena aktifitas penampungan sampah masih tetap dilakukan.
Selasa, 8 Oktober 2024
Satpol PP Kota Depok tegas menghentikan kegiatan penampungan sampah di TPA Liar Limo dengan menyegel menutup gerbang akses masuk TPA Liar dengan ditutup beton. Kegiatan pensegelan ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, Babinsa dan Warga. Aktifitas penampungan sampah pun berhenti.


10 Oktober 2024
Terjadi kebakaran hebat di TPA Liar Limo pada malam hari, yang disinyalir dibakar oleh oknum. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok bergerak cepat untuk memadamkan api. Namun karena area yang sangat luas dan berbukit, menyebabkan penyelesaian kebakarannya tidak mudah.
Titik api tersebar dan berada dibawah dalam tumpukan sampah. Tidak terlihat namun menimbulkan polusi asap.
Sehingga polusi berubah dari bau sampah di udara menjadi polusi asap, dan usaha yang dilakukan oleh Damkar adalah bagaimana memadamkan titik api yang tersebar dan berada dibawah dalam tumpukan sampah.


13 Oktober 2024
Ubaidilah berkordinasi dengan Nina Suzana, PJ Sekda Kota Depok agar dilakukan pertemuan antar dinas di Kota Depok untuk menyelesaikan secara komprehensif (menyeluruh) permasalahan di TPA Liar Limo.
14 Oktober 2024
Ubaidilah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Nina Suzana, PJ Sekda, Abdul Rahman Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dede Hidayat Kepala Satpol PP, Adnan Mahyudin Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Citra Kalya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),Sudadi Camat Kecamatan Limo dan Abdul Khoir Lurah Kelurahan Limo di Balaikota Depok dengan agenda komprehensif dan membuat timeline penyelesaian bagaimana masalah kebakaran, warga liar di dalam TPA Liar, dan pasca penyelesaian kebakaran.

17 dan 20 Oktober 2024
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok datang untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga sekitar TPA Liar Limo yang terdampak dari Polusi Asap.
23 Oktober 2024
Ubaidilah, Aleg DPRD Kota Depok melakukan monitoring upaya pemadaman titik api di TPA Liar Limo. Escavator dari Dinas PUPR Kota Depok sudah hadir untuk membantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok memadamkan titik api.



30 Oktober 2024
Ubaidilah, Aleg DPRD Kota Depok bersama warga kembali melakukan monitoring upaya pemadaman titik api di TPA Liar Limo. Titik api pada saat itu sudah mulai terkendali, karena pada saat itu sudah tidak ada titik api, berkat kerjasama dan kolaborasi dari Dinas PUPR Kota Depok dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Para warga pun ikut memantau beserta pihak megapolitan dan dinas terkait. Dari pihak pemilik lahan berkomitmen untuk memagari seluruh area lahan yang dimiliki, pasca selesainya masalah kebakaran.

4 November 2024
Menteri Lingkungan Hidup hadir atas inisifatif Warga, untuk melalukan penegakan hukum bukan hanya pengelola sampah, tapi juga perusahaan/pihak-pihak yang ikut membuang sampah ke TPA Liar Limo.
Jayadi, selaku pengelola TPA Liar Limo kini sudah ditangkap oleh Dirjen Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Kementerian Lingkungan Hidup***

