Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2029, IEG, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (22/8/2025), KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Selain IEG, tersangka lain yang turut diamankan antara lain FRZ (Dirjen Binwasnaker & K3), HS (Direktur Bina Kelembagaan), IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3), GAH (Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), SB (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), AK (Sub Koordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja), SUP (Koordinator), SKP (Subkoordinator), serta dua pihak swasta, TEM dan MM.
KPK mengungkap, para tersangka diduga memungut biaya sertifikasi K3 jauh di atas tarif resmi. Masyarakat dipaksa membayar Rp6 juta, padahal biaya seharusnya hanya Rp275 ribu. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dengan total pungutan mencapai Rp81 miliar.
“Korupsi di sektor ketenagakerjaan sangat disayangkan. Padahal sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian. Alih-alih memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan, justru memperlambat kesejahteraan nasional,” tegas KPK dalam keterangan resminya.
KPK memastikan akan memproses seluruh tersangka sesuai hukum yang berlaku dan terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.