Ade Supriyatna: Tunjangan Rumah DPRD Akan Dievaluasi, Harus Wajar di Mata Publik

3

Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota dewan harus dievaluasi agar sesuai dengan tingkat kewajaran dan dapat diterima masyarakat.

Menurut Ade, tunjangan perumahan merupakan hak anggota legislatif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Namun, ia mengakui perlunya peninjauan ulang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi bersama pemerintah kota. Kita juga bicarakan agar nilainya wajar dan dapat diterima publik,” ujar Ade, Selasa (9/9/2025).

Ade menambahkan, tunjangan perumahan sejatinya diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang seharusnya disediakan pemerintah.

“PP itu mengatur bahwa bila rumah dinas belum bisa disediakan, maka pemerintah wajib memberikan tunjangan. Itu bentuk apresiasi kepada anggota legislatif,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD siap membuat kesepakatan bersama Pemkot Depok mengenai besaran tunjangan agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan harapan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan rumah anggota DPRD.

Perwal tersebut menetapkan tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan Anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.

Ade berharap hasil evaluasi nanti bisa menghadirkan keputusan yang adil bagi semua pihak. “Tentu kita ingin ini sesuai regulasi, tetapi juga wajar dan bisa diterima masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN