Gaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Take-Home Pay Lebih Tebal

8

Kabar gembira bagi para pekerja bergaji menengah ke bawah. Pemerintah resmi menetapkan bahwa karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan tidak akan lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini masuk dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah langkah fiskal yang dirancang untuk mendongkrak daya beli sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dengan aturan baru ini, pajak yang biasanya disetorkan perusahaan ke kas negara dialihkan sepenuhnya menjadi tambahan penghasilan bersih bagi pekerja.

“Tujuannya sederhana: memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi,” ujar sumber di Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (18/9/2025).

Apa yang Termasuk Bebas Pajak?

Yang masuk kategori adalah seluruh penghasilan rutin pekerja, mulai dari gaji pokok, tunjangan tetap, hingga imbalan dalam bentuk natura atau fasilitas lain yang diterima setiap bulan.

Dengan begitu, pekerja bisa membawa pulang gaji utuh tanpa potongan PPh 21, dan nilai tambahan itu tidak dianggap sebagai objek pajak baru.

Tugas Perusahaan

Namun, pemberi kerja tetap punya kewajiban administratif. Setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan realisasi insentif melalui SPT Masa PPh 21/26. Bila lalai menyalurkan insentif atau gagal melaporkan, maka kewajiban pajak kembali berlaku normal, dan hak atas insentif otomatis hilang.

Pengawasan Ketat

DJP menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui pelaporan rutin dan audit acak. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
“Insentif ini harus sampai ke tangan karyawan yang berhak,” tegas pihak DJP.

Berlaku Setahun Penuh

Fasilitas bebas pajak ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025. Dengan begitu, jutaan pekerja formal akan menikmati pendapatan lebih besar setiap bulannya tanpa potongan pajak.

Pemerintah berharap, tambahan penghasilan ini bisa menjadi bantalan ekonomi masyarakat kelas menengah dan bawah yang selama ini terdampak inflasi dan tekanan ekonomi global. Lebih jauh, peningkatan daya beli ini juga diharapkan bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Komentar

komentar

BAGIKAN