Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah memberi ruang bagi narkoba. Ia menegaskan, zat terlarang ini bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga sanggup meruntuhkan masa depan seseorang dan memutus harapan keluarga.
“Narkoba menghancurkan kesehatan, masa depan, bahkan menimbulkan masalah hukum. Karena itu, saya mengimbau khususnya anak muda untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Kamis (25/9/25).
Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Orang tua harus lebih peka dalam mengawasi dan membimbing anak agar tidak terjerumus. “Jagalah diri, keluarga, dan lingkungan dari narkoba. Jangan sekali-kali mencoba, apalagi ikut mengedarkan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran,” tambahnya.
Komitmen tersebut diwujudkan Polres Metro Depok lewat keberhasilan Satuan Reserse Narkoba membongkar kasus peredaran ganja dengan total barang bukti 78,657 kilogram. Enam orang diamankan, masing-masing RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. RDN serta DNM berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya adalah kurir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
“Polres Metro Depok akan terus bergerak, baik dalam pencegahan, penindakan, maupun penyuluhan. Tujuannya satu: menyelamatkan masyarakat dari jerat narkoba,” tegas Abdul Waras.