Supian Suri Dorong Perlindungan Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan

3

Komitmen melindungi pekerja informal di lingkungan Pemerintah Kota Depok mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada apel pagi ASN di Balai Kota, Senin (29/9/2025), lima perangkat daerah menerima piagam penghargaan langsung dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli. Wali Kota Depok, Supian Suri, bersama wakilnya dan Sekda turut menyerahkan penghargaan tersebut.

Perangkat daerah yang diganjar apresiasi antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan karena berhasil mengintegrasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas PUPR dinilai optimal dalam memberikan perlindungan di sektor jasa konstruksi.

Wali Kota Supian Suri menegaskan, perlindungan pekerja informal tidak kalah penting dibanding pekerja formal. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, katanya, para pekerja dapat lebih tenang menjalankan tugas. “Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan memberi garansi bagi mereka yang tercakup dalam dinas-dinas itu,” ujarnya.

Bang Supian—sapaan akrabnya—menyebut setiap pekerjaan memiliki risiko. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, risiko itu bisa teratasi. “Kurang lebih, kalau wafat mendapat santunan Rp42 juta. Anak yang ditinggalkan pun bisa dibiayai pendidikannya sampai sarjana,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong seluruh unit kerja Pemkot Depok mendaftarkan pekerja informal yang terlibat di dalamnya. Bahkan atlet-atlet yang mewakili Disporyata di berbagai kejuaraan, menurutnya, juga layak mendapatkan perlindungan serupa. “Semua harus terlindungi,” tandasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN