Depok (23/10/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), kembali membuktikan kepemimpinannya dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital. Depok sukses meraih penghargaan atas Peningkatan Kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah, dalam sebuah seremoni di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Senin (29/09/25). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, Ketua Komisi Informasi Jabar, Kanwil Hum Jabar, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Jabar.
Transformasi Digital dan Transparansi Produk Hukum
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, menyatakan rasa syukur atas apresiasi ini. Ia menjelaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari komitmen Depok terhadap inovasi dan progresifitas dalam pengembangan JDIH.
“Alhamdulillah, kami diakui atas peningkatan kinerja. Penilaian JDIH dilakukan rutin setiap tahun, dan kami bangga tahun ini Depok unggul di tingkat provinsi,” kata Febrina.
Febrina merinci bahwa kunci keberhasilan Depok meliputi:
- Peningkatan standar pengelolaan.
- Pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.
- Integrasi sistem yang menyeluruh.
- Inovasi yang berbasis kebutuhan pengguna, sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019.
Dari Dokumen Fisik ke Akses Digital Instan
JDIH berfungsi sebagai pusat arsip dan publikasi produk hukum daerah, mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), hingga keputusan yang diterbitkan Pemkot Depok.
“Dulu, masyarakat harus datang ke kantor Bagian Hukum untuk meminta dokumen cetak. Sekarang, cukup mengakses JDIH, ketik peraturan yang dicari, dan dokumen PDF langsung tersedia,” ungkapnya, menyoroti efisiensi layanan.
Ke depan, Depok terus berinovasi. Pihak Bagian Hukum kini tengah mengembangkan dua fitur baru: penerjemahan Perda ke dalam Bahasa Inggris dan integrasi dokumen kerja sama daerah.
Febrina berharap, upaya ini akan menjadikan JDIH sebagai one-stop center bagi publik untuk melihat seluruh produk hukum dan dokumen daerah secara lengkap dan transparan, menegaskan posisi Depok sebagai pelopor layanan hukum yang terbuka dan modern.