Depok (29/10/2025) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, memberikan penjelasan terkait penggunaan Mola BKN, platform digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk memantau proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Menurut Rahman, Mola BKN hadir untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi kepegawaian, sehingga peserta bisa melihat sendiri perkembangan pengusulan NIP mereka tanpa harus menunggu pemberitahuan manual dari instansi.
“Dengan Mola BKN, peserta dapat memantau status pengajuan secara mandiri dan real time. Semua tahapan bisa dilihat langsung di sistem,” jelas Rahman, Rabu (29/10/25).
Ia menjelaskan, dalam platform tersebut terdapat sejumlah status tahapan yang menunjukkan posisi dokumen dalam proses pengusulan, mulai dari tahap awal hingga penetapan akhir. Beberapa status yang muncul di antaranya Belum Diusulkan, Input Data, Verifikasi BKN, Perlu Perbaikan, ACC (Disetujui), BTS (Berkas Tidak Sesuai), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan Ditetapkan.
Rahman kemudian merinci makna dari masing-masing status tersebut.
-
Belum Diusulkan berarti instansi belum mengajukan data pegawai ke sistem BKN.
-
Input Data menandakan data sedang dimasukkan ke dalam sistem.
-
Verifikasi BKN menunjukkan berkas sedang diteliti oleh BKN untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
-
Jika muncul status Perlu Perbaikan, berarti ada dokumen yang harus diperbarui atau dilengkapi agar proses bisa berlanjut.
Lebih lanjut, status ACC menjadi pertanda bahwa data telah disetujui dan siap masuk ke tahap akhir penetapan.
Sementara BTS (Berkas Tidak Sesuai) menandakan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang dikirim dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika statusnya TMS, artinya pengajuan tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan substantif,” terang Rahman.
Adapun status terakhir, Ditetapkan, menandakan bahwa NIP sudah resmi diterbitkan oleh BKN dan peserta tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing.
Rahman menegaskan pentingnya memahami arti setiap status agar peserta tidak salah menafsirkan dan dapat mengikuti perkembangan proses dengan lebih tenang.
“Jangan terkecoh oleh istilah teknis di sistem. Dengan mengetahui artinya, peserta bisa lebih siap dan memahami posisi pengajuan mereka,” pungkasnya.



































