Pemkot Depok Wujudkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan, Perkuat Akses Keadilan bagi Warga

4

Depok (30/10/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional pembangunan hukum yang digulirkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah.

Saat ini, sebanyak 63 Posbankum telah resmi berdiri di setiap kelurahan di Kota Depok. Kehadiran pos-pos ini diharapkan mampu mempermudah warga dalam mendapatkan pendampingan dan solusi atas persoalan hukum tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum menjadi langkah nyata Pemkot dalam memberikan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

“Alhamdulillah, seluruh kelurahan di Depok kini sudah memiliki Posbankum. Dengan adanya fasilitas ini, warga dapat menyelesaikan persoalan hukum langsung di tingkat kelurahan tanpa harus ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (30/10/25).

Menurut Febrina, Posbankum di setiap kelurahan dilengkapi paralegal yang siap memberikan layanan berupa konsultasi hukum, informasi seputar peraturan, hingga mediasi penyelesaian sengketa secara damai.

“Sekarang pendekatannya adalah penyelesaian masalah tanpa pengadilan. Lebih cepat, efisien, dan tentu lebih ringan dari sisi biaya,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Kelurahan Depok Jaya menjadi pionir dalam pembentukan Posbankum di Kota Depok. Kelurahan tersebut bahkan telah mewakili kota dalam ajang Paralegal Justice Award tingkat nasional.

“Depok Jaya menjadi model awal yang kami kembangkan. Dari sana, kelurahan lain bisa belajar tentang tata kelola dan praktik baik pelaksanaan Posbankum,” tutur Febrina.

Sebagai upaya berkelanjutan, BPHN bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat akan melaksanakan pelatihan bagi para paralegal di seluruh kelurahan secara bertahap. Tujuannya, agar kapasitas mereka terus meningkat dan pelayanan hukum semakin optimal.

“Setiap kelurahan akan mendapat pelatihan paralegal agar mereka lebih siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayahnya,” tambahnya.

Febrina berharap, keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga berperan sebagai ruang penyelesaian konflik sosial, keluarga, maupun antarwarga secara musyawarah.

“Kami ingin Posbankum menjadi wadah penyelesaian persoalan secara damai dan berkeadilan, tanpa perlu berhadapan di meja hijau,” pungkasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN