Depok (4/11/2025) – Selama proses rehabilitasi gedung, Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di area Balai Kota Depok untuk sementara dipusatkan di Gedung Dibaleka 1. Warga tetap dapat mengakses layanan secara normal meski lokasi berpindah.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa pemindahan pelayanan dilakukan sejak awal Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga akhir tahun.
“Seluruh layanan tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja untuk sementara dipindahkan ke lantai 2 Gedung Dibaleka 1, bersebelahan dengan pelayanan pajak restoran dan pajak daerah lainnya,” terang Agung, Selasa (04/11/25).
Ia menambahkan, selain loket pelayanan, ruang kerja pegawai juga ikut dipindahkan ke lokasi yang sama agar proses administrasi tetap berjalan lancar.
“Kami masih membuka empat loket pelayanan, sama seperti di gedung sebelumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, semua urusan pajak tetap bisa diselesaikan seperti biasa,” jelasnya.
Menurut Agung, proses rehabilitasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) tidak mengganggu operasional harian. Sosialisasi terkait pemindahan sementara ini pun telah diumumkan melalui kanal resmi BKD Kota Depok.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah proses perbaikan rampung, layanan PBB-P2 akan kembali beroperasi di gedung semula dengan fasilitas yang lebih baik.
“Rencananya, pada awal tahun 2026 seluruh pelayanan akan kembali ke Gedung PBB yang telah selesai direvitalisasi, dengan tampilan lebih representatif dan pelayanan yang lebih nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.




































