DPR RI Agendakan Pengesahan Revisi KUHAP Hari Ini

2

Depok (18/11/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025).

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, setelah jadwal pengesahan diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim). Pengambilan keputusan tingkat II ini dilakukan mengingat substansi RKUHAP telah mencapai kesepakatan tingkat I, yakni antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (13/11/2025).

Keputusan Final Tak Terpengaruh Protes Sipil

 

Cucun menegaskan bahwa rencana pengesahan tidak akan terganggu oleh laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin. Menurutnya, mekanisme pembahasan legislasi harus terus berjalan.

“Mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review (Uji Konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi),” jelas Cucun.

14 Pilar Utama Pembaruan Hukum Acara Pidana

 

Selama proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka reformasi hukum acara pidana di Indonesia:

  • 1. Penyesuaian Hukum: Menyelaraskan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan standar internasional.

  • 2. Pendekatan Restoratif: Menginternalisasi nilai-nilai dalam KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  • 3. Diferensiasi Fungsional: Mempertegas prinsip pemisahan fungsi (diferensiasi fungsional) antarpenegak hukum: penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

  • 4. Perbaikan Koordinasi: Menyempurnakan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

  • 5. Penguatan Hak Subjek Hukum: Memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

  • 6. Peran Advokat: Menguatkan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

  • 7. Keadilan Restoratif: Mengatur secara eksplisit mekanisme penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice).

  • 8. Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, dan lansia).

  • 9. Disabilitas: Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.

  • 10. Due Process of Law: Memperbaiki pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

  • 11. Mekanisme Baru: Mengenalkan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi.

  • 12. Korporasi: Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

  • 13. Restitusi Korban: Mengatur hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

  • 14. Modernisasi: Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Komentar

komentar

BAGIKAN