Depok (19/11/2025) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa keputusan final mengenai pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza masih sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan ini muncul menyusul langkah krusial Dewan Keamanan (DK) PBB yang baru saja menyetujui rancangan pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengenai pengerahan pasukan stabilisasi internasional di Gaza.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Kolonel TNI Arm Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa Indonesia pada dasarnya siap sesuai dengan kapasitas dan pengalaman panjangnya dalam misi perdamaian global. Namun, faktor penentu utama tetap pada arahan politik nasional.
“Seluruh keputusan tetap berada pada arahan Presiden,” ujar Kolonel Rico (19/11/2025).
Dua Pintu Masuk Keterlibatan Indonesia
Sambil menunggu ketetapan Prabowo, Kemenhan dan TNI fokus pada penyiapan internal, termasuk pemetaan kebutuhan logistik, kemampuan pasukan, dan skema operasi stabilisasi.
Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi bahwa keterlibatan Indonesia dapat terwujud jika salah satu dari dua landasan ini terpenuhi:
-
Mandat Langsung PBB: Adanya mandat resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
-
Persetujuan AS: Adanya persetujuan dari Amerika Serikat sebagai pihak yang mendorong pembentukan pasukan stabilisasi di bawah rencana yang sedang dibahas.
“Walaupun PBB sudah mengadopsi resolusi yang membuka peluang pengerahan pasukan internasional, keputusan politik nasional tetap menjadi faktor penentu,” tegas Rico, seraya mengonfirmasi belum ada penetapan jadwal keberangkatan.
Keputusan Krusial DK PBB dan Rencana Trump
Pada Senin (17/11/2025), DK PBB menyetujui rancangan AS yang bertujuan menstabilkan Gaza pasca-perang Israel-Hamas yang berlangsung dua tahun. Resolusi ini dinilai krusial karena memberikan dukungan internasional bagi rencana gencatan senjata 20 poin Presiden Trump.
Poin-Poin Utama Resolusi DK PBB/Rencana Trump:
-
Pasukan Stabilisasi: Mengesahkan pembentukan pasukan stabilisasi internasional untuk mengamankan Gaza.
-
Otoritas Transisi: Menyetujui pembentukan Dewan Perdamaian sebagai otoritas transisi di Gaza, yang akan dipimpin di bawah pengawasan pemerintahan Trump.
-
Mandat Pasukan: Pasukan stabilisasi diberikan mandat luas, termasuk mengawasi perbatasan, menjaga keamanan, dan melaksanakan demiliterisasi, dengan otorisasi yang berlaku hingga akhir tahun 2027.
-
Visi Jangka Panjang: Resolusi ini secara implisit membuka peluang bagi terbentuknya negara Palestina merdeka di masa depan.
Saat ini, Kemenhan dan TNI terus membahas mekanisme dan rencana sementara secara internal, menunggu sinyal Presiden Prabowo terkait waktu, bentuk kontribusi, dan skema keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian yang didorong oleh AS ini.




































