Depok (25/11/2025) – Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru untuk membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi oleh pihak swasta maksimal 10% dari total penjualan tahun 2024. Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian ESDM T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 itu diklaim sebagai upaya mengurangi defisit migas serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya energi nasional.
Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik karena dituding mengurangi pilihan konsumen dan semakin memperkokoh dominasi Pertamina di segmen BBM non-subsidi melalui penerapan one-gate policy, di mana Pertamina menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengimpor dan mendistribusikan BBM (hukumonline.com, 2025).
Paradoks muncul karena kebijakan yang dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi justru berpotensi memunculkan monopoli. Alih-alih memperkuat ketahanan energi dan menjaga pasokan, dampak yang muncul adalah kelangkaan serta keterbatasan akses bagi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan rumitnya realitas kebijakan publik yang sarat pertentangan kepentingan.
Paradoks dalam Perspektif Deborah Stone
Untuk membaca kontradiksi tersebut, teori Policy Paradox dari Deborah Stone (1988) dapat digunakan. Stone berpendapat bahwa kebijakan publik tak pernah benar-benar objektif karena selalu dibentuk oleh nilai, simbol, dan kepentingan politik. Ia menggarisbawahi empat dimensi paradoks: keadilan, efisiensi, keamanan, dan kebebasan.
Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tingginya impor minyak menyebabkan negara kehilangan devisa hingga Rp 776 triliun per tahun (cnbcindonesia.com, 2025). Data tersebut dijadikan dasar pembenaran pembatasan impor oleh swasta.
Namun menurut Stone, angka statistik sering dipilih secara selektif untuk memperkuat narasi tertentu. Data digunakan sebagai alat legitimasi politik, bukan sekadar representasi objektif.
Di sisi lain, meskipun pemerintah menyatakan tujuan kebijakan adalah memenuhi kebutuhan BBM masyarakat, kenyataan menunjukkan pasar mengalami kelangkaan. KPPU menyebut pembatasan impor membuat badan usaha swasta terhambat beroperasi, sehingga konsumen kehilangan alternatif produk BBM non-subsidi (hukumonline.com, 2025). Dengan demikian, kebijakan yang dibingkai sebagai kepentingan rakyat justru mengurangi kebebasan ekonomi dan pilihan publik.
Upaya pemerintah mengatasi kelangkaan melalui penawaran impor BBM menggunakan kuota Pertamina (katadata.co.id, 2025) memperlihatkan paradoks berikutnya: solusi yang ditawarkan justru memperkuat hegemoninya. Dengan kata lain, negara memberi ruang bagi Pertamina untuk memanfaatkan kuasa regulasi sebagai alat menguasai pasar.
Krisis Kepercayaan Publik
Keputusan ini muncul di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina akibat kasus BBM oplosan. Banyak konsumen beralih ke SPBU swasta, mendorong penjualan BBM non-subsidi swasta meningkat 91%, sementara Pertamina hanya tumbuh 14% dalam periode yang sama (katadata.co.id, 2025).
Alih-alih memperbaiki tata kelola internal, pemerintah justru melindungi Pertamina dengan membatasi ruang gerak swasta atas nama kedaulatan energi. Jika benar untuk keamanan energi, mengapa justru mengganggu iklim investasi dan menghalangi kompetisi sehat?
Pengamat kebijakan publik Immanuddin Hamid menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah stabilisasi (native.kontan.co.id, 2025). Namun argumen itu justru semakin memperjelas kontradiksi: memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina berarti membatasi akses konsumen dan mempersempit kompetisi pasar, hal yang bertentangan dengan visi efisiensi dan keadilan ekonomi.
Implikasi dan Refleksi
Kebijakan pembatasan impor BBM swasta juga dinilai sebagai upaya menghabiskan sisa kuota impor Pertamina sebesar 34% atau 7,52 juta kiloliter yang belum terserap setelah kasus pengoplosan (theconversation.com, 2025). Penolakan Pertamina untuk menambah kuota impor bagi Shell dan BP memperlihatkan kecenderungan predatoris dan memperkuat dugaan bahwa kebijakan publik kerap digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Paradoks kebijakan ini menunjukkan bahwa kebijakan publik sering kali tampak rasional dalam formulasi, tetapi justru kontradiktif dalam implementasi. Arena kebijakan tidak pernah steril dari politik, kekuasaan, dan bias.
Oleh karena itu, penting bagi analis maupun publik untuk melihat kebijakan sebagai proses kompleks yang sarat konflik kepentingan, bukan sekadar alur teknokratis atau linear. Menganggap kebijakan publik netral adalah kesalahan analitis yang fatal.



































