Depok (27/11/2025) – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengenai dugaan “anomali” di bandara kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, memicu reaksi berantai antar-lembaga pemerintah. Menhan, usai Latihan Terintegrasi TNI (20/11/2025), menyebut bandara tersebut beroperasi “tanpa memiliki perangkat negara” di dalamnya, yang dikhawatirkan menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie, yang berjanji menyampaikan hasil evaluasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ancaman Strategis dan Respons Kemenhan
Menhan menyoroti lokasi bandara yang strategis, berdekatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III, memperkuat kekhawatiran bahwa absennya pengawasan negara membuka celah untuk aktivitas ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa pernyataan Menhan adalah peringatan umum mengenai pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap obyek vital.
“Absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” kata Rico.
TNI Bergerak Cepat: Pengamanan Korps Pasgat
Menanggapi arahan Menhan, Markas Besar (Mabes) TNI mengambil tindakan cepat. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan kesiapan penuh:
-
Pengerahan Pasukan: Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) telah disiapkan untuk mengamankan obyek vital tersebut.
-
Tujuan: Memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan penuh negara, termasuk aspek perizinan, pengawasan, dan keamanan.
Klarifikasi Kemenhub: Status Resmi dan Perizinan
Pernyataan Menhan segera ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, membantah tudingan bandara tersebut beroperasi tanpa izin.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar,” tegas Suntana, Rabu (26/11/2025).
Kemenhub memastikan bahwa Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tercatat resmi di Kemenhub (kode ICAO WAMP, kode IATA MWS), dan pengelolaannya tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Suntana menambahkan bahwa sistem pengawasan telah dijalankan sesuai prosedur, bahkan telah diperkuat dengan penerjunan personel tambahan dari berbagai instansi lintas sektoral seperti Kemenhub, Bea dan Cukai, dan Kepolisian.



































