Depok (27/11/2025) – Otoritas Imigrasi Malaysia di Johor telah melaksanakan operasi penertiban besar-besaran, menahan 74 warga negara asing (WNA) yang kedapatan tanpa dokumen perjalanan yang sah. Razia yang dilakukan di 10 unit hunian di daerah Senai ini menyasar imigran ilegal yang tinggal di rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal padat.
Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai pada pukul 00.45 waktu setempat, Rabu (26/11/2025), setelah berminggu-minggu pengumpulan intelijen.
“Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, tetapi tim kami berhasil menangkap mereka,” ujar Mohd Rusdi.
Rincian Penahanan dan Demografi WNA
Operasi yang melibatkan sekitar 40 personel penegak hukum ini berhasil menahan WNA dari berbagai kewarganegaraan, termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI).
| Kewarganegaraan | Pria | Wanita | Total Dewasa | Anak-Anak |
| Indonesia (WNI) | 6 | 2 | 8 | 1 (Perempuan, 4 tahun) |
| Myanmar | 32 | 18 | 50 | 1 (Laki-laki, 2 bulan) |
| Bangladesh | 14 | 0 | 14 | 0 |
| Total Keseluruhan | 52 | 20 | 72 | 2 |
WNA yang ditahan berusia antara 18 hingga 47 tahun. Dua anak-anak, termasuk seorang bayi laki-laki Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun, turut diamankan bersama orang tua mereka.
Dasar Hukum Penahanan
Mohd Rusdi menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena para WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi atau telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Saat ini, mereka sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan telah dikirim ke Depo Imigrasi Setia Tropika untuk proses hukum lebih lanjut.



































