Depok (28/11/2025) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong bergerak cepat menyusul kebakaran mematikan yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, yang dikonfirmasi merenggut nyawa dua Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua korban tewas tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, sementara dua WNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Secara keseluruhan, kebakaran tersebut telah menewaskan sedikitnya 83 orang dan tercatat sebagai salah satu insiden terburuk di Hong Kong dalam beberapa dekade terakhir.
Respons Konsuler dan Dukungan Logistik Darurat
KJRI Hong Kong segera mengirimkan tim ke lokasi kejadian pada Kamis (27/11) malam untuk berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat. Tujuannya adalah melakukan pendataan, memberikan asistensi sesuai protokol keselamatan, serta menjamin hak-hak WNI.
KJRI juga mengaktifkan pusat bantuan di kantor mereka, sekaligus menyediakan layanan darurat yang krusial bagi korban:
-
Posko Kedaruratan dan Logistik: Dibuka di gedung kantor KJRI Hong Kong (127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay).
-
Asistensi Dokumen: KJRI memastikan fasilitasi penerbitan kembali Paspor RI dan dokumen terkait lainnya yang hilang akibat kebakaran.
-
Komunikasi Keluarga: KJRI telah menghubungi keluarga WNI yang terdampak untuk memberikan kejelasan informasi dan menginformasikan langkah penanganan selanjutnya.
Peringatan Keamanan Informasi dan Aspek Hukum
KJRI Hong Kong mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh WNI untuk tetap tenang, mengikuti arahan otoritas setempat, dan sangat waspada terhadap risiko penipuan:
“Hindari pengiriman uang kepada individu maupun kelompok dengan identitas dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pesan KJRI.
Secara hukum, tragedi ini telah memicu penyelidikan serius oleh kepolisian Hong Kong. Tiga orang yang terkait dengan firma konstruksi (Prestige Construction)—dua direktur dan seorang konsultan teknik—telah ditangkap karena dicurigai melakukan pembunuhan. Penangkapan ini didasarkan pada dugaan penggunaan material yang tidak aman dalam pemeliharaan gedung.




































