Depok (17/12/2025) – Penanganan bencana hidrometeorologi di Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar) menjadi titik kontroversi antara aktivis mahasiswa dan pemerintah pusat. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menuding negara lamban merespons krisis ekologis, sementara Presiden Prabowo Subianto menegaskan situasi masih terkendali.
Tuntutan Keras KAMMI: Buka Akses dan Cabut Izin
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Surabaya (Minggu, 14/12/2025), PP KAMMI menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat ekologis. Ketua Umum KAMMI, Ahmad Jundi KH, menuding bencana ini adalah akibat langsung dari rusaknya daya dukung lingkungan karena deforestasi, pertambangan, dan alih fungsi lahan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik, Arsandi, menyayangkan lambatnya penetapan status darurat nasional. KAMMI mengajukan enam tuntutan utama, dua di antaranya yang paling krusial adalah:
-
Status Darurat Bencana Nasional: Segera ditetapkan untuk mempercepat evakuasi dan penyaluran bantuan.
-
Akses Bantuan Internasional: Dibuka untuk pemulihan wilayah terdampak secara masif.
Tuntutan lainnya berfokus pada akuntabilitas lingkungan, yaitu:
-
Transparansi Data: Menuntut dibukanya data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hulu terdampak.
-
Moratorium Izin: Segera menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan di wilayah rawan, serta mencabut izin perusahaan yang melanggar AMDAL.
-
Penegakan Hukum: Menuntut penindakan pidana lingkungan (eco-cide) terhadap korporasi dan pejabat publik tanpa impunitas.
Respons Presiden: Situasi Terkendali dan Alokasi Dana Siap
Berbeda dengan desakan KAMMI, Presiden Prabowo Subianto menanggapi usulan penetapan bencana nasional dengan tenang. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara (Senin, 15/12/2025), Prabowo menegaskan bahwa status tersebut belum diperlukan karena “situasi terkendali” dengan pengerahan sumber daya di tingkat provinsi.
Untuk mempercepat pemulihan, Pemerintah Pusat mengambil langkah proaktif:
-
Pembentukan Satgas: Akan dibentuk satuan tugas khusus rehabilitasi dan rekonstruksi.
-
Pembangunan Hunian: Berdasarkan laporan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pemerintah akan segera membangun sekitar 2.000 unit rumah bagi korban di lahan lama maupun baru milik negara.
-
Kepastian Anggaran: Prabowo memastikan bahwa dana APBN telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penanganan dan pembangunan kembali, menegaskan bahwa masalah pendanaan bukanlah kendala.




































