Depok (22/12/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melancarkan aksi penertiban tegas dengan membongkar 38 bangunan liar (bangli) yang menjamur di sepanjang Jalan Akses UI, kawasan Kelapa Dua, Cimanggis. Pembongkaran masif ini dilakukan pada Senin (22/12/2025) menggunakan ekskavator, bertujuan utama untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang telah diserobot.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut—yang sebagian besar difungsikan sebagai warung-warung kecil—telah merusak tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
“Teman-teman bisa lihat sendiri, ya, ini yang digunakan oleh mereka ini adalah trotoar yang kita bangun dengan menggunakan APBD dan saluran air yang dipampet sama mereka kita fungsikan seperti semula,” tegas Dede di lokasi.
Fokus Utama Pemulihan Fungsi Publik
Penertiban ini berfokus pada tiga elemen infrastruktur vital yang terganggu:
-
Trotoar: Bangunan liar telah mengurangi fungsi trotoar, menghalangi hak pejalan kaki. Trotoar kini dikembalikan fungsinya.
-
Saluran Air (Kali): Saluran air yang ditutup atau dimampatkan oleh bangunan juga dinormalisasi untuk mencegah masalah drainase dan banjir.
-
Lalu Lintas: Pemkot juga menertibkan bangli yang terbukti menjadi salah satu pemicu kemacetan di jalan utama tersebut.
Dede Hidayat menambahkan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal, dan Pemkot Depok akan terus melanjutkan upaya penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di tahun mendatang.
Saat pembongkaran berlangsung, tampak warga mengerumuni lokasi, sementara para pemilik warung telah mengemas barang-barang mereka sebelumnya. Proses penertiban sempat membuat lalu lintas sedikit tersendat, namun aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengatur arus kendaraan.





































