Insiden Tanah Merah: Enam WNI Ditahan Kepolisian Singapura Usai Diduga Masuk Ilegal Lewat Perahu Kayu

3

Depok (22/12/2025) – Enam warga negara Indonesia (WNI) menghadapi masalah hukum di Singapura setelah ditangkap pada dini hari 21 Desember 2025, karena diduga berupaya masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, segera berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menindaklanjuti kasus ini.

Plt. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, membenarkan insiden tersebut. Menurut informasi awal, para WNI yang berusia antara 23 hingga 29 tahun itu diamankan oleh aparat Police Coast Guard Singapura.

“Aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun,” jelas Henny.

Fokus Diplomasi: Memastikan Hak Hukum Terpenuhi

Menyikapi penangkapan ini, Kemlu RI dan KBRI Singapura berupaya keras untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak dasar para WNI tetap terlindungi.

Saat ini, KBRI tengah melakukan konfirmasi intensif dengan otoritas Singapura guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh mengenai:

  1. Identitas keenam WNI tersebut.

  2. Status hukum yang mereka hadapi.

  3. Dakwaan serta tindak lanjut hukum yang akan dikenakan sesuai aturan Singapura.

Koordinasi ini penting untuk memberikan perlindungan konsuler dan memastikan adanya kejelasan hukum bagi para WNI yang diduga melanggar batas maritim Singapura.

Komentar

komentar

BAGIKAN