Keputusan Final Gubernur Jabar: UMK Kota Depok 2026 Ditetapkan Rp5,5 Juta, Naik 6,29 Persen

5

Depok (29/12/2025) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 wilayah, termasuk Kota Depok. UMK Kota Depok tahun 2026 secara resmi ditetapkan menjadi Rp5.522.662, mencerminkan kenaikan signifikan sebesar 6,29 persen.

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, mengonfirmasi bahwa angka kenaikan tersebut sepenuhnya selaras dengan usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” jelas Sidik Mulyono, Senin (29/12/25).

Sidik Mulyono berharap dunia usaha di Kota Depok dapat mematuhi ketentuan ini dan melaksanakan kewajibannya kepada pekerja. Ia meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja akan berbanding lurus dengan peningkatan semangat, kredibilitas, dan produktivitas perusahaan.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” pungkasnya, menandai akhir dari proses penetapan upah minimum regional.

Komentar

komentar

BAGIKAN