Kasus Remaja WNI di Yordania Terindikasi Dukung ISIS: Kemlu RI Pastikan Proses Hukum Sesuai Prinsip Perlindungan Anak

Depok (08/01/2026) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan keterangan resmi terkait penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Kevin Lorente (KL) di Yordania, atas dugaan terlibat dalam aktivitas daring yang mengindikasikan dukungan terhadap ISIS.

Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (8/1).

Kronologi dan Status Hukum KL

KBRI Amman menerima laporan penangkapan KL, yang merupakan anak dari salah satu WNI di Yordania, pada 19 Mei lalu. Penyebab penangkapan adalah dugaan keterlibatan KL dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.

Proses hukum terhadap KL kini telah berjalan, dengan lima kali persidangan telah dilalui di pengadilan anak di Amman. Sidang keenam yang semula dijadwalkan pada 6 Januari telah diundur menjadi 13 Januari.

Komitmen Perlindungan dan Pendampingan

Pemerintah pusat melalui Kemlu, dan KBRI Amman, telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan hak-hak KL terlindungi, terutama mengingat statusnya sebagai anak.

Heni Hamidah menegaskan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan otoritas Yordania, baik melalui Kementerian Luar Negeri Yordania maupun Kedutaan Besar Yordania di Jakarta, untuk menjamin akses pendampingan hukum.

“Pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan juga ini sudah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai dengan status KL sebagai anak,” ungkap Heni.

Selain itu, KBRI telah melakukan kunjungan ke lokasi detensi KL di Yordania dan memastikan bahwa Kevin Lorente berada dalam kondisi sehat. Kemlu berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

Komentar

komentar

BAGIKAN