Depok (16/10/2025) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Rudy Kurniawan (RK), anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP. Putusan dibacakan pada Rabu (15/10/2025) dalam sidang terbuka untuk umum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi RK. Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP di Depok.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwihara menyatakan bahwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan menipu korban untuk melakukan perbuatan asusila.
“Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat serta membujuk anak untuk bersetubuh dengannya,” tegas Hakim Sondra saat membacakan putusan.
Hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini. Sebagai seorang wakil rakyat, RK seharusnya menjadi teladan moral bagi masyarakat, bukan justru melakukan perbuatan yang mencederai martabat lembaga legislatif. Selain itu, tindakan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi merusak masa depan anak tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur. Ia juga tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan,” lanjutnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, menurut majelis hakim, adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Zainuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat usai sidang.