Depok (29/10/2025) – Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan dari Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan di Bandung, pada Rabu (29/10/25). Pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan pengawasan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Thowvik Nur Rohman.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi kelebihan kapasitas penghuni blok wanita sekaligus memberikan kesempatan bagi WBP untuk menjalani program pembinaan lanjutan yang lebih terarah.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk menjaga kondisi hunian tetap layak dan kondusif, sekaligus memastikan para warga binaan mendapatkan pembinaan yang maksimal,” terang Agus.
Dari 15 WBP yang dipindahkan, tujuh orang dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, sementara delapan lainnya ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Agus menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Setiap warga binaan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, serta pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan.
“Kami memastikan seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan. Setelah tiba di tempat baru, mereka akan langsung mengikuti kegiatan pembinaan yang telah dijadwalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan bentuk sinergi antar-UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat, dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM untuk menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini penting agar tujuan pembinaan di seluruh lembaga pemasyarakatan dapat tercapai secara merata dan memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat,” tutupnya.





































