Australia Memimpin Dunia: Media Sosial Resmi Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

5

Depok (10/12/2025) – Australia membuat sejarah legislatif, menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan larangan ketat bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial utama, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook.

Aturan yang disetujui Parlemen tahun lalu ini mulai berlaku pada hari Rabu (10/12/2025). Pemerintah Australia menyatakan langkah drastis ini bertujuan untuk melindungi generasi muda “pada tahap kritis perkembangan mereka.”

Ancaman Denda Raksasa dan Prosedur Verifikasi

Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi undang-undang baru ini menghadapi risiko denda hingga USD33 juta (sekitar Rp 510 Miliar). Platform diwajibkan mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah pembuatan atau kepemilikan akun oleh warga Australia di bawah 16 tahun.

Penegakan aturan ini menuntut platform menggunakan kombinasi sinyal—mulai dari aktivitas akun, kebiasaan menonton, hingga foto pengguna—untuk mengidentifikasi usia pengguna. Mereka juga harus memiliki mekanisme untuk menggagalkan upaya penghindaran batasan usia, seperti penggunaan KTP palsu, deepfake, atau VPN.

Kritik dari Raksasa Teknologi dan Kekhawatiran Baru

Respons dari industri teknologi datang dengan nada kritis. Perusahaan besar seperti TikTok dan Meta (pemilik Facebook dan Instagram) menyebut undang-undang ini “tidak jelas,” “bermasalah,” dan akan sulit ditegakkan di lapangan, meskipun keduanya berjanji akan mematuhinya. Meta bahkan telah memulai penghapusan akun di bawah 16 tahun sebelum batas waktu.

Snapchat dan platform lain memperingatkan bahwa pembatasan ini justru berpotensi mendorong kaum muda mencari akses ke “sudut-sudut internet yang lebih gelap” yang lebih sulit diawasi. Sementara itu, Reddit mengkritik kebijakan ini sebagai “keliru secara hukum” dan “sewenang-wenangan.”

Gelombang Global Hukum Perlindungan Anak

Langkah Australia ini mencerminkan tren global dalam upaya melindungi anak di dunia maya:

  • Eropa: Parlemen Eropa telah mengadopsi resolusi non-obligatoris yang menyerukan usia minimum 16 tahun di media sosial.

  • Negara-negara Eropa: Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji aplikasi verifikasi usia. Denmark sendiri mengusulkan larangan bagi pengguna di bawah 15 tahun.

  • Asia: Malaysia mengumumkan rencana serupa yang akan melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.

  • Rusia: Pekan lalu, Rusia melarang platform permainan Roblox karena distribusi konten ekstremis dan propaganda LGBTQ.

Tren legislatif ini didorong oleh meningkatnya tekanan hukum, termasuk tuntutan hukum yang dihadapi Meta di AS, yang menuduhnya membiarkan konten berbahaya—seperti pelecehan seksual anak, promosi bunuh diri, dan gangguan makan—terus beredar di platformnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN