Belum lama menghirup udara bebas, seorang pria berinisial WK alias Wiku kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, residivis kasus narkoba itu ditangkap lantaran menganiaya seorang sopir angkot di kawasan Bojongsari, Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa korban penganiayaan bernama Jamalum, sopir angkot trayek 106 jurusan Parung–Lebak Bulus. Akibat pemukulan, korban mengalami luka robek di bagian kening dan harus menerima lima jahitan di rumah sakit.
Peristiwa bermula saat korban sedang menarik penumpang. Saat hendak menyalip, terjadi cekcok dengan pelaku yang kala itu juga sedang mengemudikan angkot. Perselisihan makin memanas setelah pelaku merasa tersaingi dalam mencari penumpang.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak lima kali hingga korban terluka di bagian wajah,” ungkap Kompol Fauzan, Senin (29/9/2025).
Tim Opsnal Polsek Bojongsari di bawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap Wiku ketika dirinya tengah bekerja sebagai juru parkir di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari catatan kepolisian, Wiku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Bojongsari atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sempat dipenjara, dan baru saja bebas sebelum kembali berulah.
“Barang bukti berupa hasil visum korban serta keterangan sejumlah saksi sudah diamankan,” kata Kompol Fauzan.
Kini, Wiku kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.