Bawaslu Depok Didesak Tegas! Oknum DPRD PKB Diduga Kampanye di Tempat Ibadah

88
salah satu oknum anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB, diduga kuat malah melakukan kampanye di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok. (TANGKAPAN LAYAR)

Hariandepok.id | Kamis (24/10/2024) – Diduga kuat terjadi pelanggaran aturan Pilkada Depok yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Depok dari fraksi PKB, yang melakukan kampanye salah satu paslon di Masjid Al-Ikhwan, Jatijajar. 

Presidium Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Agus Sutondo, menuturkan tindakan kampanye di area Masjid jelas merupakan sebuah pelanggaran. 

“Karena diaturan pilkada sudah jelas beberapa tempat itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Seperti gereja, masjid dan juga sekolah,” kata Agus, Sabtu, pekan lalu.

Ia menekankan pihak Bawaslu Depok harus mengambil tindakan tegas, apalagi dengan adanya bukti-bukti seperti rekaman video atau foto yang menunjukan hal tersebut. 

“Sebenarnya walaupun tidak ada yang melapor, tapi ini sudah berseliweran kemana-mana. Ya harusnya dipanggil,” tambahnya. 

Terlebih ia menambahkan, apabila calon dari pasangan yang maju dalam pilkada tersebut ikut hadir, hal tersebut dapat merusak citra Pilkada itu sendiri yang seharusnya berjalan dengan adil. 

“Itu jelas pelanggaran yang sangat kuat. Harus diusut tuntas oleh Bawaslu,” tuturnya. 

Ia berharap Bawaslu Depok dapat bertindak tegas. Serta ia menghimbau agar Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, namun juga mengambil inisiatif dalam menyelidiki setiap dugaan pelanggaran. 

“Oknum Anggota DPRD dari PKB seharusnya dipanggil ya dan beri sanksi oleh Bawaslu,” pungkasnya. 

Komentar

komentar

SUMBERRadar Depok
BAGIKAN