Benteng Keamanan IKD: Disdukcapil Depok Wajibkan Aktivasi Tatap Muka, Tolak Modus “Aktivasi Online”

Depok (31/03/2026) – Menanggapi munculnya fenomena rekayasa sosial yang menyasar identitas digital warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan maklumat tegas terkait prosedur aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Otoritas menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi IKD bersifat luring (offline) dan wajib dilakukan melalui verifikasi fisik guna menjamin otentikasi data pemegang identitas.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, memperingatkan bahwa setiap tawaran aktivasi jarak jauh merupakan indikasi kuat upaya pencurian data kependudukan.

Protokol Face-to-Face: Standar Keamanan Mutlak

Berbeda dengan layanan digital komersial, aktivasi IKD melibatkan instrumen keamanan tingkat tinggi yang tidak dapat didelegasikan melalui platform komunikasi daring. Mary menekankan bahwa pemindaian QR Code IKD adalah proses yang tidak bisa digantikan oleh teknologi perantara apa pun untuk menghindari risiko intersepsi data.

“Tidak ada aktivasi melalui video call, Zoom, atau media daring lainnya. QR Code IKD hanya bisa diaktifkan secara langsung di hadapan petugas resmi. Ketentuan ini adalah harga mati untuk menjaga keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas di ruang siber,” tegas Mary kepada berita.depok.go.id, Selasa (31/03/2026).

Waspada Eksploitasi Celah Ketidaktahuan

Disdukcapil mengendus adanya oknum yang mencoba mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan kedok “kemudahan aktivasi daring”. Modus ini biasanya diikuti dengan permintaan data pribadi sensitif yang dapat digunakan untuk tindak kriminalitas lanjutan.

Sebagai langkah mitigasi, Disdukcapil Depok mengintensifkan strategi:

  • Edukasi Masif: Memberikan pemahaman bahwa kenyamanan digital tidak boleh mengorbankan prosedur keamanan fisik.

  • Layanan Jemput Bola: Memperbanyak titik aktivasi langsung di pusat keramaian dan pemukiman guna mendekatkan layanan kepada warga.

  • Pendampingan Teknis: Memastikan warga memahami fitur IKD hanya setelah verifikasi identitas dilakukan oleh petugas berwenang.

Seruan Kewaspadaan Publik

Mary mengimbau warga untuk bersikap skeptis terhadap setiap tawaran bantuan aktivasi yang bersifat jarak jauh. Keamanan data kependudukan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai penyedia sistem dan warga sebagai pemilik identitas.

“Jika ada pihak yang menawarkan bantuan aktivasi dari jarak jauh, itu patut dicurigai dan jangan dilayani. Aktivasi harus dilakukan secara langsung demi perlindungan data masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tatap muka ini, Pemerintah Kota Depok berupaya memastikan bahwa transformasi menuju identitas digital tetap berpijak pada pilar keamanan yang kokoh, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem Adminduk digital tetap terjaga.

Komentar

komentar

BAGIKAN