Depok (15/03/2026) – Aparat Polsek Pancoran Mas berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang pria berinisial LE yang selama ini menjalankan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka diringkus setelah aksi ritualnya terbongkar akibat teriakan korban yang menyadari adanya upaya pelecehan dan penipuan di kediaman pelaku, kawasan Jalan Mampang Indah, Pancoran Mas.
Praktik klenik yang dijalankan sejak tahun 2021 ini terungkap setelah warga mendatangi lokasi kejadian dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada Minggu (15/3/2026).
Modus Operandi: Janji Rp16 Miliar dan Ritual Tanpa Busana
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengungkapkan bahwa tersangka mengelabui para korbannya dengan klaim mampu melipatgandakan uang Rupiah maupun Dolar Amerika secara instan. Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari tiga orang korban yang mengalami total kerugian mencapai Rp87 juta.
Dalam menjalankan aksinya, LE meminta korban menyetor uang minimal Rp30 juta sebagai modal ritual. Tersangka menjanjikan hasil fantastis senilai Rp16 miliar dalam kurun waktu 41 hingga 100 hari.
“Tersangka meminta korban melakukan ritual berulang kali di sebuah ruangan gelap agar uang hasil ritual menjadi ‘sempurna’. Sebagai awal, korban diminta memberikan uang muka (DP) sebesar Rp2 juta,” jelas Kompol Hartono.
Ketegangan terjadi saat ritual berlangsung. Dalam kondisi lampu padam, tersangka tiba-tiba menanggalkan seluruh pakaiannya di depan korban wanita. Spontan, korban yang terkejut langsung berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Penyitaan Barang Bukti Palsu dalam Skala Besar
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memperdaya korban agar percaya pada kekuatan gaib pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
-
Uang Tunai: Uang asli senilai Rp2 juta.
-
Valuta Asing Palsu: 12.000 lembar pecahan 100 USD palsu dan 100 lembar pecahan 50 USD palsu.
-
Logam Mulia Palsu: 21 batang emas yang diduga kuat merupakan barang tiruan.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, LE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan peredaran uang palsu.
“Tersangka dikenakan Pasal 492 junto Pasal 374 junto Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran penggandaan uang yang tidak masuk akal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.








































