Depok (30/10/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta para tenaga honorer agar tidak khawatir terkait proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menegaskan bahwa seluruh data peserta saat ini masih dalam tahap pengolahan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Proses tersebut memerlukan ketelitian dan waktu agar hasil yang diterbitkan benar-benar akurat.
“Kami memahami antusiasme rekan-rekan honorer, namun kami mohon agar semuanya tetap tenang. Proses sedang berjalan sesuai ketentuan dan akan diumumkan secara resmi oleh BKPSDM,” ujar Rahman, Kamis (30/10/25), dikutip dari berita.depok.go.id.
Ia menjelaskan, para peserta dapat memantau perkembangan data mereka secara mandiri melalui platform Mola BKN, namun hasil final akan tetap disampaikan melalui kanal resmi BKPSDM Kota Depok.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya guna memastikan setiap tahap berjalan lancar tanpa kendala.
“Kami melakukan verifikasi secara detail untuk menghindari kesalahan data atau kekeliruan berkas. Prinsipnya, kami ingin memastikan hasilnya valid sebelum diumumkan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memperhatikan setiap prosedur yang berlaku, terutama jika terdapat permintaan klarifikasi atau perbaikan data dari pihak BKN.
“Apabila ada dokumen yang perlu dilengkapi atau direvisi, mohon segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi. Hal ini penting agar proses tidak tertunda,” sambungnya.
Rahman menutup dengan mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap bersabar dan mengikuti setiap perkembangan melalui jalur informasi resmi.
“Kami berharap semua pihak mematuhi prosedur, terus memantau status masing-masing, dan menunggu pengumuman resmi dari BKPSDM. Proses ini kami kawal agar berjalan transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.






























