Depok (17/12/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah progresif dalam pengasuhan anak dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). SE yang ditetapkan Wali Kota Depok Supian Suri pada 15 Desember 2025 ini bertujuan menguatkan peran fundamental ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, dan pendampingan tumbuh kembang anak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki anak usia sekolah—mulai dari PAUD hingga jenjang pendidikan menengah—untuk berpartisipasi dalam:
Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
Melalui GATI, para ayah didorong untuk secara langsung mengambil rapor akhir semester anak mereka. Pelaksanaan gerakan ini dimulai pada Desember 2025, menyesuaikan jadwal penerimaan rapor masing-masing sekolah.
Salah satu poin krusial dalam SE ini adalah tuntutan kepada pimpinan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan dispensasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para ayah yang menjalankan gerakan ini. Hal ini memastikan tidak ada hambatan profesional bagi ayah untuk terlibat aktif dalam momen pendidikan anak.
Dokumentasi Digital untuk Penilaian Nasional
Komitmen terhadap gerakan ini juga diukur melalui partisipasi digital. Pemkot Depok meminta agar kegiatan pengambilan rapor ini didokumentasikan secara masif dan diunggah ke platform Instagram.
Dokumentasi wajib menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menautkan akun-akun terkait (Kemendukbangga/BKKBN dan Pemkot Depok beserta dinas terkait). Unggahan ini akan menjadi bagian dari penilaian resmi oleh Kemendukbangga/BKKBN.
Melalui GATI, Pemkot Depok menargetkan peningkatan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak demi menciptakan generasi muda yang tidak hanya kuat karakter dan berakhlak, tetapi juga memiliki daya saing tinggi.




































