Aksi kriminal dua residivis kambuhan kembali terhenti di tangan aparat. Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, berhasil meringkus dua pelaku berbeda kasus—satu spesialis pencuri motor dan satu lagi mantan napi narkoba—yang keduanya kembali mengulangi perbuatan lamanya.
Kedua tersangka diketahui berinisial RS (26), residivis pencurian kendaraan bermotor, dan DK (40), eks napi kasus narkotika.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan penangkapan dilakukan di lokasi terpisah. RS lebih dulu dibekuk pada Rabu (11/9/2025) usai melancarkan aksi curanmor di kawasan Ponpes Qotrun Nada, Cipayung. Dalam operasi itu, RS tak beraksi sendirian. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial J yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya menggunakan kunci letter T untuk menggasak motor korban. Motor yang diambil jenis Vespa matik. Mereka juga membawa senjata tajam,” terang Hartono dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Barang bukti yang diamankan dari RS meliputi satu unit Vespa Spin, satu STNK, kunci letter T, serta sebilah golok. Polisi juga mengungkap rekam jejaknya: pada 2020 silam, RS pernah dipenjara 2,5 tahun karena kasus serupa di wilayah Bojonggede.
“Baru keluar, dia ulangi lagi. Kali ini tentu hukumannya lebih berat,” ujar Hartono.
Sementara itu, tersangka DK yang berdomisili di Bogor ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita plastik bening berisi sabu seberat 10,12 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DK adalah residivis kasus narkoba. Pada 2022 lalu, ia pernah diproses Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara bebas pada Januari 2025.
“Sayangnya, baru beberapa bulan bebas, dia kembali terlibat kasus yang sama. Bahkan barang bukti kali ini lebih banyak dibanding sebelumnya,” jelas Hartono.
Atas ulahnya, DK kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.