Catat! 5 Uang Kertas Lama Ini Segera Tak Laku, Tukarkan Sebelum Terlambat

3

Kalau kamu masih menyimpan uang kertas lama sebagai koleksi atau terselip di laci rumah, sebaiknya segera cek. Bank Indonesia (BI) sudah resmi mengumumkan bahwa ada lima pecahan uang rupiah yang masa berlakunya akan habis. Batas terakhir penukaran ditetapkan pada 24 September 2028.

Setelah tanggal itu, uang-uang ini tak lagi sah digunakan untuk bertransaksi maupun ditukar.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penarikan dilakukan karena kualitas fisik dan sistem keamanan pada uang lama sudah tak relevan. Uang yang lusuh lebih mudah dipalsukan, sehingga perlu diganti dengan pecahan yang lebih baru dan aman.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut dari Peredaran

Rp100 (Tahun Emisi 1984)

Rp10.000 (TE 1985)

Rp5.000 (TE 1986)

Rp1.000 (TE 1987)

Rp500 (TE 1988)

Cara Menukarkan Uang Kertas Lama

Proses penukaran bisa dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan:

Masuk ke aplikasi PINTAR melalui situs pintar.bi.go.id
.

Pilih menu “Kas Keliling”.

Lengkapi data diri sesuai arahan.

Datang ke lokasi penukaran yang dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.

Perlu dicatat, penukaran tidak bisa diwakilkan, jadi pemilik uang harus hadir sendiri.

Komentar

komentar

BAGIKAN