Depok (15/12/2025) – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), secara tegas memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan dari yang semula hanya berlaku di Bandung Raya, kini resmi mencakup seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan tersebut, Senin (15/12).
Mitigasi Menyeluruh: Ancaman di Seluruh Jabar
Alasan utama di balik perluasan moratorium adalah potensi bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan tanah longsor) yang tidak hanya mengancam kawasan metropolitan, tetapi hampir seluruh daerah di Jabar.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa langkah mitigasi yang lebih menyeluruh diperlukan untuk mencegah bencana lanjutan atau berulang.
Syarat Pencabutan Moratorium: Penghentian sementara penerbitan izin perumahan akan berlaku hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan/atau melakukan penyesuaian kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tuntutan Peninjauan Ulang Lokasi Pembangunan
Surat edaran tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk meninjau kembali secara ketat lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti:
-
Berada di kawasan rawan bencana (rawan longsor dan banjir).
-
Merupakan persawahan, perkebunan, atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan Ketat dan Pemulihan Lingkungan
Kebijakan ini juga memperketat pengawasan teknis dan lingkungan terhadap seluruh kegiatan konstruksi:
-
Kepatuhan Tata Ruang: Seluruh pembangunan wajib sesuai dengan peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi.
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Setiap pembangunan harus memiliki PBG, dan pemerintah daerah harus melakukan penilikan teknis yang konsisten.
-
Wajib Pemulihan: Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak, serta menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan.





































