Depok (16/10/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi menghadirkan Rabies Center di delapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas. Keberadaan pusat layanan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di wilayah Depok.
Penunjukan delapan Puskesmas tersebut telah diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Nomor 443.1/00J/KPTS/P2P/III/2025, yang menetapkan tugas dan fungsi Rabies Center di bawah koordinasi Dinkes Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa pembentukan Rabies Center bukan sekadar penyedia layanan medis, tetapi juga bagian dari upaya terpadu untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies.
“Rabies Center tidak hanya menangani korban gigitan hewan, tapi juga memastikan seluruh proses — mulai dari pencegahan, pelaporan, hingga edukasi masyarakat — berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/10/25).
Mary menuturkan, setiap Rabies Center memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama. Pertama, memberikan penanganan awal berupa cuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit bagi setiap korban gigitan hewan penular rabies yang datang ke fasilitas tersebut.
Selain itu, petugas Rabies Center juga melakukan anamnesis mendalam untuk menentukan langkah penanganan yang tepat sesuai kondisi pasien, serta mencatat dan melaporkan setiap kasus GHPR yang masuk.
Tidak hanya fokus pada penanganan pasien, Rabies Center juga bertanggung jawab dalam memonitor dan melaporkan ketersediaan logistik vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR), serta berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) bila ditemukan kasus baru.
“Petugas kami juga memberikan edukasi sederhana kepada masyarakat tentang pencegahan rabies, melakukan konsultasi atau rujukan ke rumah sakit untuk kasus berat, serta melakukan pemantauan epidemiologis di wilayah kerja masing-masing,” tambahnya.
Adapun delapan Puskesmas yang telah ditetapkan sebagai Rabies Center meliputi:
-
UPTD Puskesmas Tapos
-
UPTD Puskesmas Cimanggis
-
UPTD Puskesmas Sukmajaya
-
UPTD Puskesmas Pancoran Mas
-
UPTD Puskesmas Ratu Jaya
-
UPTD Puskesmas Beji
-
UPTD Puskesmas Bojongsari
-
UPTD Puskesmas Cinere
Dengan hadirnya delapan Rabies Center ini, Pemkot Depok berharap upaya penanganan dan pencegahan rabies dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan menyeluruh, sekaligus memperkuat sistem kesehatan masyarakat dalam menghadapi potensi penyakit zoonosis.