Depok Jadi Saksi Bisu Konsolidasi Mega Proyek Jabar

5

Depok (22/10/2025) – Kota Depok baru-baru ini menjadi panggung utama bagi diskusi proyek-proyek pembangunan kelas kakap di Jawa Barat (Jabar). Pada Selasa (21/10/25), Balai Kota Depok, tepatnya di Aula Teratai, menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) krusial yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).

Pertemuan ini tidak hanya melibatkan kepala daerah, tetapi juga para pemangku kepentingan utama dari sektor usaha, menandai upaya serius untuk mengakselerasi pembangunan di provinsi tersebut. Fokus pembahasan meliputi serangkaian Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari percepatan kawasan industri, jaringan jalan tol, hingga pengembangan pelabuhan.

“Kami hari ini berhasil mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan para pengelola PSN,” ungkap Kang Dedi Mulyadi setelah rakor. “Ini mencakup proyek vital seperti Pelabuhan Patimban, Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi), dan Tol Jakarta–Cikampek (Japek).”

 

Mengikat Pengusaha Tambang dalam Pembangunan Berkelanjutan

 

Selain membahas infrastruktur, agenda penting lainnya adalah penjaminan pasokan material. KDM mengumpulkan para pengusaha tambang untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Jabar.

Isi perjanjian ini tegas: pengusaha wajib mematuhi ketentuan Pemprov Jabar, khususnya dalam hal pengelolaan lingkungan. KDM menjanjikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum untuk memastikan kepatuhan tersebut.

KDM menekankan bahwa penerimaan pajak dari sektor pertambangan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Dana tersebut harus diprioritaskan untuk tiga sektor utama:

  1. Lingkungan sekitar area tambang.
  2. Pembangunan infrastruktur jalan.
  3. Kegiatan reklamasi pasca-tambang.

“Pajak harus kembali ke rakyat. Misalnya, dialokasikan untuk pembangunan jalan, irigasi, sanitasi, perumahan bagi warga berpenghasilan rendah, dan peningkatan kualitas pendidikan,” jelasnya. Ia bahkan menyamakan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus 100 persen untuk pembangunan jalan.

Sebagai hasil dari MoU tersebut, Pemprov Jabar telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin-izin ini diberikan dengan persyaratan ketat dan hanya berlaku selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan yang tunduk pada ketentuan yang disepakati.

Komentar

komentar

BAGIKAN