DEPOK RAYAKAN HARI SANTRI DI BALAIKOTA: GEMA RESOLUSI JIHAD KEMBALI BERKUMANDANG

2

Depok (23/10/2025) – Rabu (22/10/25) menjadi tonggak bersejarah bagi Nahdlatul Ulama (NU) Kota Depok. Untuk pertama kalinya sejak ditetapkannya Hari Santri Nasional (HSN) melalui Keppres No. 22 Tahun 2015, Pengurus Cabang NU (PCNU) Kota Depok berhasil menggelar Apel Akbar HSN 2025 di pusat pemerintahan: halaman Balai Kota Depok, Pancoran Mas.

Ribuan peserta, terdiri dari santri, badan otonom, dan lembaga di bawah naungan PCNU, memadati lokasi tersebut untuk memperingati hari yang lahir dari fatwa monumental para ulama.

 

Pembacaan Ulang Naskah Sejarah oleh Ketua PCNU

 

Inti dari peringatan HSN adalah mengenang peristiwa bersejarah Resolusi Jihad. Fatwa sakral ini dicetuskan dan dibacakan oleh pendiri NU, KH M Hasyim Asy’ari, pada 22 Oktober 1945, yang kemudian menjadi penentu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dalam apel akbar tersebut, KH Achmad Solechan (Kiai Alech), selaku Ketua PCNU Kota Depok, membacakan ulang naskah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 secara lengkap. Pembacaan ini menjadi pengingat kolektif akan kewajiban membela negara dan agama.

Berikut adalah kutipan dari Naskah Resolusi Jihad yang dibacakan Kiai Alech:

Memutuskan:

  1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
  2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

(Ditetapkan di Surabaya, 22 Oktober 1945)

Apel ini tidak hanya sekadar perayaan, tetapi penegasan kembali komitmen santri Depok untuk menjaga persatuan, sebagaimana semangat yang terkandung dalam Resolusi Jihad: mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam adalah kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.

Komentar

komentar

BAGIKAN