Depok Siapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029 untuk Wujudkan Tata Kelola Penduduk yang Berkelanjutan

3

Depok (11/11/2025) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tengah merancang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) periode 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis bagi kota Depok dalam mengelola dinamika kependudukan selama lima tahun ke depan.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa PJPK merupakan arahan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai turunan dari Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2021–2045 di tingkat daerah.

“Depok sebenarnya sudah memiliki GDPK yang kami susun bersama Lembaga Demografi Universitas Indonesia. Namun kini, pemerintah pusat meminta agar setiap daerah menurunkannya ke dalam bentuk PJPK dengan horizon waktu lima tahun,” ujar Nessi kepada berita.depok.go.id, Selasa (11/11/25).

Menurutnya, penyusunan PJPK ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan Renstra perangkat daerah, agar kebijakan kependudukan berjalan searah dengan prioritas pembangunan kota. “Kami memastikan bahwa PJPK dan rencana aksinya menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun mendatang,” tambahnya.

Dalam proses penyusunan, DP3AP2KB melibatkan seluruh perangkat daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Keterlibatan seluruh perangkat daerah sangat penting, agar setiap kebijakan yang dihasilkan bisa saling mendukung dan efektif dalam pelaksanaannya,” tutur Nessi.

PJPK Kota Depok nantinya akan berfokus pada lima pilar utama pembangunan kependudukan, yakni:

  1. Kuantitas penduduk, untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan.

  2. Kualitas penduduk, melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan produktivitas.

  3. Mobilitas penduduk, dengan pengendalian arus urbanisasi.

  4. Administrasi kependudukan, guna memperkuat data dan identitas warga.

  5. Pembangunan keluarga, sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.

“Peta jalan ini akan menjadi panduan bersama untuk menjawab tantangan kependudukan, mulai dari bonus demografi hingga urbanisasi, sekaligus memastikan kesejahteraan keluarga tetap menjadi fokus utama,” jelas Nessi.

Saat ini, dari total 30 indikator PJPK yang ditetapkan secara nasional, Kota Depok telah memenuhi 26 indikator, menunjukkan keselarasan antara dokumen GDPK, RPJPD, RPJMD, dan Renstra perangkat daerah.

Dengan penyusunan PJPK ini, Pemkot Depok berharap mampu mewujudkan tata kelola penduduk yang adaptif, terukur, dan berkelanjutan demi masa depan kota yang lebih sejahtera dan inklusif.

Komentar

komentar

BAGIKAN