Disdukcapil Depok Tekankan Pentingnya Pencatatan Pernikahan: Tidak Ada Kata Terlambat untuk Resmikan Cinta di Mata Negara

2

Depok (14/10/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan, baik bagi warga beragama Islam maupun non-Muslim. Langkah ini penting untuk memastikan setiap pernikahan sah secara hukum dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Pernikahan yang sudah sah secara agama belum diakui negara bila belum dilaporkan ke instansi pencatatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap pernikahan wajib dicatatkan. Untuk warga non-Muslim dilakukan di Disdukcapil, sementara bagi umat Islam dilakukan di KUA,” jelasnya kepada berita.depok.go.id.

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan membawa banyak manfaat, mulai dari perubahan status pada Kartu Keluarga menjadi Kawin Tercatat, hingga memudahkan penerbitan Akta Pengesahan Anak yang mencantumkan nama kedua orang tua.

“Pencatatan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Nuraeni.

Disdukcapil Depok juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mencatatkan perkawinan. Warga non-Muslim bahkan dapat melakukannya secara gratis melalui layanan daring SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah, dan Lancar) di laman silondobermula.depok.go.id.

Melalui sistem ini, masyarakat yang telah menikah secara agama bersama pemuka agama dapat mengajukan pencatatan secara online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan diunggah, petugas akan menjadwalkan waktu pencatatan, di mana pasangan dan saksi wajib hadir.

“Belum lama ini, kami melayani pasangan berusia 80 tahun yang baru mencatatkan pernikahannya. Itu bukti bahwa cinta sejati tak mengenal usia, dan tidak ada kata terlambat untuk melegalkannya,” tutur Nuraeni dengan bangga.

Ia juga menjelaskan bahwa pasangan yang menikah secara siri tetap bisa tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status Kawin Belum Tercatat, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Tugas kami adalah mencatat, bukan melegitimasi pernikahan siri. Namun kami pastikan semua warga tetap terdata dengan benar,” ungkapnya.

Untuk membuat KK bagi pasangan nikah siri, warga wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani bersama dua orang saksi. Meski demikian, Nuraeni tetap mendorong pasangan untuk mengajukan istbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahannya resmi diakui negara.

“Saya selalu menyarankan agar kaum muda menikah secara resmi di KUA. Kalau dilakukan di hari kerja, prosesnya gratis. Namun bila sudah terlanjur nikah siri, pastikan syarat dan rukunnya sah agar istbat nikah bisa dikabulkan,” pesannya.

Sementara bagi warga non-Muslim, ia menegaskan pentingnya mencatatkan pernikahan di Disdukcapil setelah pemberkatan oleh pemuka agama di lembaga yang telah terdaftar.

“Dengan begitu, pasangan akan memperoleh Akta Perkawinan yang sah secara hukum negara. Prosesnya kini mudah, cepat, dan tanpa biaya,” tegasnya.

Nuraeni menutup dengan ajakan agar seluruh warga Depok, baik Muslim maupun non-Muslim, bersama-sama mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.

“Setiap warga berhak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah. Jangan tunda lagi, karena mencatatkan pernikahan berarti melindungi masa depan keluarga,” pungkasnya.

Komentar

komentar

BAGIKAN