Diskominfo Depok: KIM Punya Payung Hukum dan Peran Strategis di Era Digital

2

Dalam Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) 2025 yang digelar secara daring bersama seluruh lurah se-Kota Depok pada Selasa (30/09/25), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, memaparkan dasar hukum sekaligus peran penting KIM dalam ekosistem komunikasi publik.

Manto menjelaskan bahwa keberadaan KIM tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, hingga Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur soal kelembagaan, kemitraan dengan publik, digitalisasi, hingga peran KIM dalam mendukung strategi komunikasi pemerintah.

“KIM lahir dari masyarakat, dikelola masyarakat, dan kembali untuk masyarakat, dengan prinsip kemandirian serta kreativitas. Khusus di Depok, Perwal Nomor 71 Tahun 2023 menegaskan bahwa KIM tingkat kelurahan ditetapkan lewat SK lurah, sekaligus menjadi mitra lurah dalam penyebaran informasi, penyaluran aspirasi, serta penguatan partisipasi publik,” ungkapnya.

Lebih jauh, Manto menjelaskan fungsi utama KIM, yakni memberdayakan warga agar cerdas memilah informasi, menjadi jejaring komunikasi dua arah, serta memperkuat kerja sama dan persatuan bangsa. Tugasnya tidak sebatas menyebarkan informasi pemerintah, melainkan juga menjaga arus komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk menjadi garda depan dalam melawan hoaks di ruang digital.

Ia juga menekankan bahwa KIM punya posisi strategis dalam branding wilayah. Dengan memanfaatkan kanal digital, KIM dapat mengenalkan potensi kelurahan, mengangkat produk UMKM, mempromosikan destinasi wisata, hingga menyoroti tokoh-tokoh inspiratif lokal yang bisa memberi dampak positif bagi masyarakat.

Komentar

komentar

BAGIKAN