Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Segera Melapor Jika Ada Kendala

 

Depok – Dinas Tenaga Kerja Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Disnaker Depok, Nessi Annisa Handari, mengimbau para pekerja untuk segera melapor apabila menemukan permasalahan terkait hak THR mereka.

Menurutnya, informasi mengenai keberadaan posko pengaduan tersebut telah disampaikan melalui serikat pekerja sebagai mitra Disnaker dalam menyebarkan informasi kepada para pekerja di Kota Depok.

“Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (6/3/2026).

Nessi menjelaskan, melalui posko tersebut pihaknya akan menerima laporan dari para pekerja, memberikan masukan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.

Setiap laporan yang diterima nantinya akan dievaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Layanan Pengaduan Tatap Muka dan Online

Posko Pengaduan THR dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.

Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874 untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Komentar

komentar

BAGIKAN