Depok (31/03/2026) – Komisi IV DPR RI mengeluarkan peringatan keras terkait eskalasi peredaran benih ilegal yang kini marak menyasar platform digital. Dalam kunjungan kerja ke sentra perbenihan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, parlemen mendesak adanya intervensi langsung dari aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus rantai distribusi benih non-sertifikasi yang merugikan petani nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menegaskan bahwa kemudahan transaksi daring saat ini menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan benih tanpa verifikasi resmi.
Pengawasan Siber: Menutup Celah Benih Tanpa Sertifikasi
Ahmad Yohan menyoroti bahwa benih yang tidak teruji secara laboratorium berpotensi merusak ekosistem pertanian dan menurunkan produktivitas pangan secara masif. Oleh karena itu, keterlibatan Kominfo dinilai krusial untuk melakukan take down atau pemblokiran terhadap toko daring yang menjual benih bodong.
“Pihak keamanan dan APH harus terus memantau pergerakan ini. Kami juga akan melibatkan Kominfo agar tidak ada lagi orang yang dengan mudah menjual benih secara online tanpa proses verifikasi dan sertifikasi yang jelas. Kualitas yang tidak terjamin ini sangat merugikan masyarakat di lapangan,” ujar Ahmad Yohan, Selasa (31/03/2026).
Trisula Masalah: Regulasi, Kelembagaan, dan Anggaran
Selain aspek pengawasan, Komisi IV mengidentifikasi adanya hambatan struktural yang membuat industri perbenihan nasional sulit bersaing dengan produk ilegal. Terdapat tiga poin utama yang didorong untuk segera dibenahi oleh Kementerian Pertanian:
-
Sinkronisasi Regulasi: Menghapus hambatan hukum yang selama ini memperlambat proses sertifikasi benih unggul.
-
Integrasi Kelembagaan: Menyatukan langkah antar instansi agar kebijakan dari pusat hingga daerah tidak tumpang tindih.
-
Optimalisasi Anggaran: Menambah alokasi dana untuk penguatan riset dan pengawasan sektor perbenihan yang saat ini dinilai masih minim.
Kolaborasi dengan Asosiasi dan Pemangku Kepentingan
DPR meminta Kementerian Pertanian untuk duduk bersama dengan berbagai asosiasi, seperti Indonesian Seed Federation (IDFU) dan stakeholders terkait, guna merumuskan solusi komprehensif dari hulu ke hilir.
“Penanganan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, ini adalah kerja kolaborasi. Kita perlu merumuskan kembali regulasi yang selama ini terhambat agar keluhan-keluhan dari pelaku sektor benih bisa dijawab dengan kebijakan yang konkret,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor perbenihan, sekaligus memberikan jaminan bagi para petani agar mendapatkan benih berkualitas tinggi demi kedaulatan pangan nasional.







































