Depok – Pemerintah Kota Depok menghadapi polemik terkait dugaan pencopotan jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilantik melalui proses rotasi dan mutasi jabatan.
Langkah nonaktif dari jabatan tersebut diduga berkaitan dengan teguran dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri karena adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan struktural yang diemban.
Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan, Fiqih Nurshalat, menilai kejadian tersebut sebagai preseden kurang baik dalam proses pengisian jabatan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun terdapat dugaan ketimpangan kualifikasi pendidikan, seperti pejabat eselon III yang berlatar belakang Diploma III serta pejabat eselon IV yang hanya berpendidikan SMA.
Fiqih menduga kondisi tersebut menyalahi standar kompetensi jabatan ASN dan berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik pasca Pilkada.
“Rotasi, mutasi dan pelantikan atau aksi balas budi karena Pilkada kemarin,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok memberikan klarifikasi agar polemik ini tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Menurut Fiqih, BKPSDM seharusnya melakukan penyaringan terhadap calon pejabat yang akan dilantik agar seluruhnya memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi jabatan.
Sementara itu, sebelumnya Supian Suri menegaskan bahwa keputusan rotasi dan mutasi jabatan merupakan tanggung jawab dirinya sebagai kepala daerah.
Dalam pelantikan pejabat pada September 2025, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak, namun tanggung jawab akhir tetap berada di bawah kewenangannya sebagai wali kota.







































