Gugatan ke MK: WNI Minta Sanksi Cabut SIM atau Kerja Sosial Bagi Pengemudi yang Merokok, Soroti ‘Konsentrasi Penuh’ UU LLAJ

Depok (08/01/2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) kini memegang permohonan uji materiil yang dapat mengubah cara penegakan hukum terhadap pengemudi yang merokok di jalan. Syah Wardi, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), secara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), teregistrasi dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Inti dari permohonan ini adalah klaim bahwa norma hukum yang ada saat ini tidak cukup melindungi hak konstitusional warga negara atas keselamatan jiwa, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945.

Frasa “Penuh Konsentrasi” Dinilai Kabur

Syah Wardi menyoroti kelemahan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pemohon berpendapat bahwa frasa tersebut terlalu abstrak, terbuka, dan tidak limitatif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, perbuatan berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali lolos dari sanksi yang konsisten.

“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” bunyi permohonan tersebut.

Usulan Sanksi Tambahan: Efek Jera yang Nyata

Untuk mengatasi kekaburan norma dan menciptakan efek jera yang nyata, Syah Wardi mengajukan tujuh petitum. Poin paling krusial adalah permintaan kepada MK untuk:

  1. Memaknai Pasal 106 ayat (1) secara tegas: Melarang mutlak perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.

  2. Menambah Sanksi Tambahan: Menyatakan bahwa terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara, selain pidana kurungan (maksimal 3 bulan) atau denda (maksimal Rp750.000) dalam Pasal 283, wajib dikenakan Sanksi Tambahan.

  3. Bentuk Sanksi Tambahan: Sanksi tersebut berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

Pemohon menegaskan bahwa kegagalan negara menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman fisik, termasuk abu dan bara rokok yang ditimbulkan bagi publik.

Komentar

komentar

BAGIKAN