Hariandepok.id | Senin, 12 Juni 2025- Komitmen Pemerintah Kota Depok dan kepala sekolah untuk tidak menerima siswa “titipan” menuai pertanyaan publik. Meski pendidikan adalah hak warga negara sebagaimana diatur UUD 1945, banyak orang tua mengeluhkan sistem PPDB online yang kerap eror, serta dugaan manipulasi titik koordinat pada jalur zonasi.
Sejumlah orang tua menyebut jarak rumah dimanipulasi—yang dekat jadi jauh, dan sebaliknya—sehingga peluang masuk SMP negeri semakin kecil. Sementara Pemkot Depok menutup kemungkinan intervensi, hanya menawarkan alternatif sekolah swasta dengan bantuan biaya Rp1.400.000 bagi warga tak mampu yang KK Nya tercatat dalam DTKS.