Depok (25/11/2025) – Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025, yang jatuh pada Selasa (25/11/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merilis pidato yang menguraikan paket komprehensif program pemerintah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru di era digital.
Pilar I: Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi
Pemerintah secara aktif berinvestasi dalam kapasitas guru melalui pendidikan lanjutan dan pelatihan spesialis:
-
Beasiswa D4/S1 (Program RPL): Disediakan beasiswa senilai Rp 3 juta per semester bagi 12.000 guru yang belum memiliki kualifikasi D4/S1, melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Target ini akan ditingkatkan menjadi 13.000 guru pada tahun 2026.
-
Pelatihan Teknis: Guru akan menerima pelatihan intensif di bidang Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Koding, Artifisial (AI), Kepemimpinan Sekolah, serta up-grading dan Bimbingan Konseling (BK).
Pilar II: Peningkatan Kesejahteraan dan Insentif
Meskipun mengakui bahwa tunjangan belum sepenuhnya ideal, pemerintah berkomitmen meningkatkan insentif finansial:
| Kelompok Guru | Jenis Tunjangan/Insentif (Tahun 2025) | Keterangan |
| Guru Non-ASN (Tersertifikasi) | Tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan. | Tunjangan ditransfer langsung ke rekening. |
| Guru ASN (Tersertifikasi) | Tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok. | Tunjangan ditransfer langsung ke rekening. |
| Guru Honorer (Insentif) | Insentif bulanan dinaikkan dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000. | Bertujuan mensejahterakan guru honorer. |
Pilar III: Deregulasi Tugas dan Perlindungan Profesi
Untuk memastikan guru dapat fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional, pemerintah melakukan langkah-langkah reformasi struktural dan hukum:
-
Relaksasi Kewajiban Mengajar: Tugas administratif guru dikurangi dan kewajiban mengajar tidak lagi mutlak 24 jam per minggu, dengan pengalokasian satu hari khusus untuk belajar guru dalam sepekan.
-
Restorative Justice (Perlindungan Hukum): Mendikdasmen telah menjalin kesepahaman dengan Polri untuk menerapkan penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang menghadapi masalah hukum dengan murid, orang tua, atau LSM terkait tugas mendidik.
Langkah perlindungan ini bertujuan mengakhiri tekanan sosial, mental, dan hukum yang kerap dialami guru, agar mereka dapat tampil lebih percaya diri dan berwibawa di tengah kompleksitas tantangan modern seperti judi online, pornografi, penyalahgunaan gawai, dan masalah sosial-moral murid.
Menteri Abdul Mu’ti menutup pidatonya dengan mengajak masyarakat dan orang tua untuk menghargai jerih payah para guru dan tidak menghakimi mereka hanya dari angka-angka kinerja.



































