Hariandepok.id | Senin, 16 Juni 2025 – Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok resmi dibuka pada 13 Juni 2025, namun hingga hari pertama belum ada pelamar yang mendaftar. Hal ini disampaikan oleh Plt Sekda Kota Depok, Nina Suzana.
Menurutnya, proses seleksi dilakukan sesuai peraturan, dengan persetujuan Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan BKN. Seleksi terbuka ini mengacu pada UU ASN, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, dan regulasi teknis lainnya.
Panitia seleksi memberi kesempatan kepada seluruh ASN aktif di Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain: berpangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal dua tahun, memiliki pengalaman kerja lima tahun, integritas tinggi, rekam jejak kinerja baik, dan usia maksimal 58 tahun.
Pelamar juga wajib memiliki ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau pelatihan kepemimpinan nasional, sehat jasmani dan rohani, memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari PPK instansi asal.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 13–27 Juni 2025 hingga pukul 23.59 WIB. ASN pelamar wajib menggunakan akun digital masing-masing dan mengunggah dokumen dalam format PDF maksimal 2 MB per file.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi: surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat persetujuan PPK, pakta integritas, SK jabatan dan pangkat terakhir, SKP 2023–2024, bukti LHKPN, SPT Tahunan 2025, dan dokumen pendukung lainnya.