Hidayat Nur Wahid Dorong Pemerintah Bentuk Dana Abadi Pesantren, Sejajar dengan Perguruan Tinggi

5

Depok (11/11/2025) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong pemerintah untuk membentuk dana abadi pesantren sebagai upaya menjamin keberlanjutan pendanaan lembaga pendidikan berbasis pesantren di Indonesia. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, mekanisme dana abadi serupa telah berhasil diterapkan pada sektor pendidikan tinggi dan kebudayaan, sehingga pesantren juga layak mendapatkan perhatian yang sama.

“Seperti halnya dana abadi untuk pendidikan tinggi dan kebudayaan yang sudah dipisahkan dari dana abadi pendidikan, maka sudah sepatutnya dana abadi pesantren juga memiliki porsi tersendiri,” ujar Hidayat dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, dengan adanya subklaster khusus pesantren dalam dana abadi pendidikan, pengelolaan anggaran akan menjadi lebih adil dan proporsional sesuai kebutuhan nyata di lapangan. “Dengan begitu, alokasinya akan jelas dan adil. Dana pesantren ini juga akan memperkuat kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren agar bisa bekerja maksimal,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Hidayat juga sependapat dengan sejumlah anggota Komisi VIII yang menilai Direktorat Jenderal Pesantren perlu mendapatkan dukungan anggaran setingkat dengan direktorat jenderal lain. “Saya sepakat, Dirjen Pesantren perlu anggaran dengan kelas Direktorat Jenderal, bukan sekadar direktorat,” tegasnya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian yang lebih proporsional bagi dunia pesantren, baik dari sisi kebijakan maupun pembiayaan.

Hidayat menegaskan, dana abadi pesantren merupakan salah satu amanat penting dari Undang-undang Pesantren yang perlu segera diwujudkan. “Kita ingin Ditjen Pesantren nantinya benar-benar mampu menjalankan ketentuan UU Pesantren, termasuk soal dana abadi yang sudah disebutkan di dalamnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar menargetkan, proses pembentukan Ditjen tersebut dapat rampung sebelum akhir tahun ini.

“InsyaAllah sebentar lagi selesai. Saat ini kami tengah menyelesaikan sejumlah hal teknis pemisahan antara Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Pesantren. Hampir semua sudah beres,” kata Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Selama ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah unit kerja setingkat Eselon II di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. Pemerintah menilai, sudah saatnya pesantren memiliki struktur kelembagaan tersendiri agar dapat berkembang sesuai karakter dan metode pendidikannya yang khas.

Dengan adanya Ditjen khusus dan dukungan dana abadi, pesantren diharapkan semakin mandiri dan mampu memperkuat perannya dalam mencetak generasi bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.

Komentar

komentar

BAGIKAN